SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KELURAHAN BEJI KECAMATAN BEJI KOTA DEPOK @ BLOG INI ADALAH BLOG YANG BERISI SEMUA KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN DI KELURAHAN BEJI ATAU HAL - HAL YANG MEMANG LAYAK UNTUK DIKETAHUI @ MARI BERBAGI INFORMASI DI ANTARA KITA

Selasa, Desember 03, 2013

ROAD SHOW FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA ( FKUB ) KOTA DEPOK

Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada malam sabtu tanggal 29 Nopember 2013, bertempat di aula Kecamatan Beji berlangsung sebuah acara yang di gelar oleh Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kota Depok tentang sosialisasi dan pencerahan terkait dengan adanya FKUB dan terutama sosialisasi pedoman kerja dari FKUB yaitu PBM atau Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006.

FKUB Kota Depok berdiri sejak tahun 2007 melalui musyawarah kota yang dihadiri oleh segenap kelompok lintas agama dan ormas lintas agama se-kota Depok, dan pengurusnya sebanyak 17 orang, 11 orang dari muslim, 2 orang dari Kristen, 1 orang dari katolik, budha, hindu dan konghucu masing - masing 1 orang, dengan  masa bakti pengurus FKUB adalah selama lima tahun. Dan saat ini FKUB kota Depok telah memasuki periode yang kedua yakni Periode 2012 - 2017.
Adapun daftar pengurus FKUB Kota Depok untuk periode 2012 - 2017 adalah sebagai berikut :

                Ketua                              :  Habib Muhsin Ahmad Al-Athas, Lc
                Wakil ketua I                   :  KH. Zainuddin Maksum Ali
                Wakil Ketua II                 :  H. Idrus Yahya
                Sekretaris                       :  Endang Mulyana, S.Ag, S.H
                Wakil Sekretaris              :  Mangaranap Sinaga, S.E, M.H
                               
Anggota                               : 1.   Drs. KH. Lukman Hakim
          2.   Drs. KH. Abudin Shomad
          3.  Dr. Drs. H. Nurwahidin, MS, M.Ag
          4.   Drs. H. Masnun Salim
          5.   Drs. H. Qulyubi Hasan
          6.   Muhammad Shofwan
          7.   Suratmono
          8.   Pdt. Hendrik. L  Tiwow, S.Th
          9.   RP. Taucen H. Girsang, OFM
          10. I Nyoman Budhastra, S.H
          11. Mujawid, S.Ag
                                                       12. W.S Eka Wijaya

Adapun yang menjadi narasumber dalam acara ini adalah Habib Muhsin Ahmad Al-Athas, Lc dan  Bapak Suratmono.
Acara ini dihadiri oleh Bapak Syaefudin Lubis selaku Kepala Kecamatan Beji, Bapak Hanan selaku Sekretaris Kecamatan Beji, para Bapak Kepala kelurahan se-Kecamatan Beji, dan para undangan dari berbagai unsur lintas agama.

Dalam sambutannya, Ketua FKUB Kota Depok, Habib Muhsin Ahmad Al-Athas, Lc mengatakan bahwa FKUB menjadi satu domain tersendiri dalam membantu Pemerintah untuk menciptakan stabilitas kerukunan umat beragam di Indonesia. Karena menurut beliau, disepanjang sejarah agama ini akan menjadi sebuah komoditas politik baik nasional maupun internasional, dan bila hal ini tidak kita waspadai, tidak pernah kita perhatikan dan tidak pernah mau menyelesaikan masalah - masalah konplik keagamaan, maka ini akan menjadi pemicu dari ketidak stabilan Negara dan ini akan menjadi halangan dari sebuah pertumbuhan untuk Negara.

Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi sangat penting yang tidak hanya sebagai sarana bertemunya representasi majelis agama - agama tetapi juga sebuah kebutuhan yang mendasar yang diharapkan mampu berperan lebih terhadap upaya menjaga, memelihara dan mempertahankan stabilitas dan kondusifitas wilayah, baik secara mikro maupun makro dalam perspektif pembangunan secara utuh.
Dan melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 tahun 2006 diharapkan mampu menjawab pelbagai persoalan mendasar seputar kerukunan umat beragama dengan seluruh dimensinya.

Dalam paparanya, Habib Muhsin Ahmad Al-Athas, Lc menjelaskan tentang fungsi dan tugas dari FKUB ini, yakni :
1. Melakukan dialog dengan para pemuka agama dan tokoh masyarakat.
2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat.
3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan    
     Kebijakan untuk Pemerintah.
4. Melakukan sosialisasi perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan.
5. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat, dan memberikan    
     Tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat yang diberikan
     Oleh Pemerintah.
6. Memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat.

Forum ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para peserta road show, dan cukup antusias sekali para peserta road show dalam memanfaatkan waktu yang diberikan.

Semoga forum seperti ini lebih sering dilakukan guna mencerahkan dan mencerdaskan kehidupan beragama pada masyarakat.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar