Beberapa hari yang lalu,
tepatnya pada malam sabtu tanggal 29 Nopember 2013, bertempat di aula Kecamatan
Beji berlangsung sebuah acara yang di gelar oleh Forum Kerukunan Umat Beragama
( FKUB ) Kota Depok tentang sosialisasi dan pencerahan terkait dengan adanya
FKUB dan terutama sosialisasi pedoman kerja dari FKUB yaitu PBM atau Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006.
FKUB Kota Depok berdiri sejak
tahun 2007 melalui musyawarah kota yang dihadiri oleh segenap kelompok lintas
agama dan ormas lintas agama se-kota Depok, dan pengurusnya sebanyak 17 orang,
11 orang dari muslim, 2 orang dari Kristen, 1 orang dari katolik, budha, hindu
dan konghucu masing - masing 1 orang, dengan masa bakti pengurus FKUB adalah selama lima
tahun. Dan saat ini FKUB kota Depok telah memasuki periode yang kedua yakni
Periode 2012 - 2017.
Adapun daftar pengurus FKUB
Kota Depok untuk periode 2012 - 2017 adalah sebagai berikut :
Ketua : Habib Muhsin Ahmad Al-Athas, Lc
Wakil ketua I : KH. Zainuddin Maksum Ali
Wakil Ketua II : H. Idrus Yahya
Sekretaris : Endang Mulyana, S.Ag, S.H
Wakil Sekretaris : Mangaranap Sinaga, S.E, M.H
Anggota : 1. Drs. KH. Lukman Hakim
2. Drs. KH. Abudin
Shomad
3. Dr. Drs. H.
Nurwahidin, MS, M.Ag
4. Drs. H. Masnun
Salim
5. Drs. H. Qulyubi
Hasan
6. Muhammad Shofwan
7. Suratmono
8. Pdt. Hendrik.
L Tiwow, S.Th
9. RP. Taucen H.
Girsang, OFM
10. I Nyoman Budhastra, S.H
11. Mujawid, S.Ag
12. W.S Eka Wijaya
Adapun yang
menjadi narasumber dalam acara ini adalah Habib Muhsin Ahmad Al-Athas, Lc dan Bapak Suratmono.
Acara ini
dihadiri oleh Bapak Syaefudin Lubis selaku Kepala Kecamatan Beji, Bapak Hanan
selaku Sekretaris Kecamatan Beji, para Bapak Kepala kelurahan se-Kecamatan Beji,
dan para undangan dari berbagai unsur lintas agama.
Dalam
sambutannya, Ketua FKUB Kota Depok, Habib Muhsin Ahmad Al-Athas, Lc mengatakan
bahwa FKUB menjadi satu domain tersendiri dalam membantu Pemerintah untuk
menciptakan stabilitas kerukunan umat beragam di Indonesia. Karena menurut
beliau, disepanjang sejarah agama ini akan menjadi sebuah komoditas politik
baik nasional maupun internasional, dan bila hal ini tidak kita waspadai, tidak
pernah kita perhatikan dan tidak pernah mau menyelesaikan masalah - masalah
konplik keagamaan, maka ini akan menjadi pemicu dari ketidak stabilan Negara
dan ini akan menjadi halangan dari sebuah pertumbuhan untuk Negara.
Pembentukan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi sangat penting yang tidak hanya
sebagai sarana bertemunya representasi majelis agama - agama tetapi juga sebuah
kebutuhan yang mendasar yang diharapkan mampu berperan lebih terhadap upaya
menjaga, memelihara dan mempertahankan stabilitas dan kondusifitas wilayah,
baik secara mikro maupun makro dalam perspektif pembangunan secara utuh.
Dan melalui
Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan
No.8 tahun 2006 diharapkan mampu menjawab pelbagai persoalan mendasar seputar
kerukunan umat beragama dengan seluruh dimensinya.
Dalam paparanya,
Habib Muhsin Ahmad Al-Athas, Lc menjelaskan tentang fungsi dan tugas dari FKUB
ini, yakni :
1. Melakukan
dialog dengan para pemuka agama dan tokoh masyarakat.
2. Menampung
aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat.
3. Menyalurkan
aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai
bahan
Kebijakan untuk Pemerintah.
4. Melakukan
sosialisasi perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan.
5. Memberikan
rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat, dan
memberikan
Tertulis untuk izin sementara pemanfaatan
bangunan gedung bukan rumah ibadat yang diberikan
Oleh Pemerintah.
6. Memberikan
pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat.
Forum ini
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para peserta road
show, dan cukup antusias sekali para peserta road show dalam memanfaatkan waktu
yang diberikan.
Semoga forum
seperti ini lebih sering dilakukan guna mencerahkan dan mencerdaskan kehidupan
beragama pada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar